Pages

Senin, 23 Juli 2012

10 Fakta dari Merokok Pasif, Waspada!

Menurut data Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO), perokok pasif telah menyebabkan 600.000 kematian setiap tahun. Berikut adalah 10 fakta yang harus kita ketahui tentang perokok pasif:
  1. Perokok pasif adalah mengisap asap yang memenuhi restoran, kantor atau ruang tertutup lain ketika perokok aktif membakar produk tembakau seperti rokok, bidi dan water bong pipes. Setiap orang disekitar akan terkena efek buruknya.
  2. Pedoman dari WHO Framework Convention on Tobacco Control menuliskan bahwa “Tidak ada tingkat aman dari paparan asap tembakau.” Jadi, membuat lingkungan 100% bebas asap rokok adalah satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat dari efek berbahaya pada perokok pasif.
  3. Perokok pasif menyebabkan 600.000 kematian prematur per tahun. Ada lebih dari 4000 zat kimia dalam asap tembakau, yang setidaknya 250 zat diketahui berbahaya dan lebih dari 50 zat diketahui menyebabkan kanker.
  4. Pada orang dewasa, merokok pasif menyebabkan penyakit jantung dan pernapasan yang serius, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker paru. Pada bayi, hal itu menyebabkan kematian mendadak. Pada wanita hamil, hal itu menyebabkan berat badan rendah pada bayi baru lahir.
  5. Area merokok yang terpisah atau ventilasi tidak bisa melindungi perokok pasif dari asap rokok. Asap perokok pasif dapat menyebar dari area merokok ke area bebas rokok, bahkan jika pintu antara dua ruang itu tertutup dan jika ventilasi disediakan. Hanya lingkungan bebas asap rokok yang memberikan perlindungan secara efektif.
  6. Sekitar 40% dari semua anak-anak umumnya terpapar perokok pasif di rumah. Sebanyak 31% dari kematian yang diakibatkan oleh perokok pasif terjadi pada anak.
  7. Pemuda terkena asap perokok pasif di rumah bisa 1-2 kali lebih mungkin untuk mulai merokok daripada yang tidak terkena asap.
  8. Sekitar 10% dari biaya ekonomi, berkaitan dengan penggunaan tembakau yang disebabkan perokok pasif. Penggunaan tembakau akan membebankan biaya ekonomi langsung pada masyarakat, seperti untuk berobat penyakit terkait tembakau, dan biaya tidak langsung, seperti berkurangnya produktivitas atau hilangnya upah karena kematian atau sakit.
  9. Lebih dari 94% orang tidak dilindungi oleh hukum bebas-rokok. Namun, pada 2008, jumlah orang yang dilindungi dari perokok pasif oleh hukum tersebut meningkat sebesar 74%, menjadi 362 juta dari 208 juta pada 2007. Dari 100 kota yang paling padat penduduknya di dunia, hanya sebanyak 22 yang bebas rokok.
  10. Dengan paket kontrol tembakau yang disebut MPOWER, WHO membantu negara-negara di dunia untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (WHO Framework Convention on Tobacco Control) untuk melindungi orang dari perokok pasif.


Sumber: duniafitnes.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar