Pages

Kamis, 31 Mei 2012

ANAK INDONESIA USIA 16 TAHUN DISURUH MENGAKU 19 TAHUN UNTUK DITAHAN APARAT AUSTRALIA (R)

Seorang remaja Bima, NTB,
Sam sudah dipenjara selama 27
bulan dengan tuduhan sebagai
penyelundup manusia. Ia
disuruh mengaku berusia 19
tahun. Menurut hukum Australia, Sam harus
dibebaskan dari hukuman
karena masih berusia di bawah
18 tahun. Menurut investigasi

reporter Sun Herald, Lindsey
Murdoc saat pertama masuk bui ia masih berusia 16 tahun.
Sam pun sudah berulangkali
menyatakan usia yang
sebenarnya namun tidak
pernah digubris. Bila tidak ditindak lanjuti, Sam masih harus menjalani masa
hukumannya sampai April 2015.

Untuk membuktikan bahwa
Sam masih berusia di bawah 16
tahun, Murdoc melakukan
perjalanan ke Bima untuk
bertemu dengan keluarga Sam.
Sementara itu dua pengacara Australia, Toni Sheldon dan
Mark Plunkett yang
menemukan kasus
pemenjaraan di bawah umur
ini, sekarang tengah berusaha
membebaskan Sam dengan mengirimkan semua berkas
bukti di bawah umur kepada

Jaksa Agung Australia, Nicola Roxon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar